Massa HIPMA-SU Kembali Demo Kejari Medan, Sebut ‘Mandul’ Usut Dugaan Monopoli LPJU dan Parkir

  • Whatsapp
Massa HIPMA-SU Kembali Demo Kejari Medan, Sebut ‘Mandul’ Usut Dugaan Monopoli LPJU dan Parkir
Aksi unjuk rasa HIPMA-SU di depan gerbang Kejari Medan, Jumat (23/10/2026). Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk mendesak Kejari Medan mengusut dugaan monopoli proyek di tubuh Dishub Kota Medan serta mengevaluasi jajaran pejabat terkait. (Foto: Dok. HIPMA-SU)

Martabe News, Medan — Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di Kota Medan, Jumat (23/10/2026). Massa membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan penyimpangan proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan tata kelola perparkiran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Ketua HIPMA-SU, Iskandar Muda Harahap, menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan tata kelola Pemko Medan.

Bacaan Lainnya

“Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. Kami mendukung penuh komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi, termasuk pengusutan dugaan mark-up, monopoli proyek, hingga manipulasi anggaran,” tegas Iskandar di sela-sela aksi.

Dalam peryataannya, HIPMA-SU menyoroti dua paket pengadaan LPJU baru di Dishub Medan bernilai miliaran rupiah yang dinilai bermasalah:

  1. Pengadaan LPJU Baru Wilayah II senilai sekitar Rp 5,33 miliar yang dimenangkan PT Bagja Waluya Utama.

  2. Pengadaan LPJU Baru Wilayah I senilai sekitar Rp 4,28 miliar yang dimenangkan Sentral Bangkit Sejahtera.

Iskandar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu audit akhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, seluruh proses dari perencanaan, penganggaran, hingga penetapan pemenang di LPSE harus diperiksa secara menyeluruh.

Selain LPJU, HIPMA-SU mengkritik pengelolaan retribusi parkir yang diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka mengklaim menemukan ketidaksesuaian antara potensi parkir dan setoran ke kas daerah.

“Berdasarkan informasi dan kajian kami, ada titik parkir yang hasil uji potensinya mencapai Rp 70.000, namun yang tercatat masuk sebagai setoran hanya sekitar Rp 35.000. Selisih ini harus diperiksa secara jelas ke mana mengalirnya,” ujar Iskandar.

HIPMA-SU juga mempertanyakan mekanisme pengutipan retribusi di lapangan serta kejelasan dana deposit parkir sekitar Rp 1,327 miliar dari tujuh perusahaan mitra. Mereka mendesak pemeriksaan terhadap dokumen PKS, alur setoran, hingga rekening penerima.

Iskandar menyayangkan lambannya respons Kejari Medan, padahal persoalan dana deposit tersebut sudah ditangani bagian Datun melalui MoU sejak 2 Oktober lalu.

“Namun kami sangat menyayangkan sampai hari ini Kejari belum melakukan pemanggilan, sehingga kami menilai Kejari Kota Medan mandul dalam penegakan hukum,” cetus Iskandar.

Tak berhenti di situ, massa turut menyoroti rekam jejak Kabid Parkir Dishub Medan yang memicu kontroversi akibat dugaan gaya hidup hedonis dan beredarnya foto memegang minuman beralkohol. Mereka mempertanyakan alasan Wali Kota Medan mempertahankannya, mengingat pejabat tersebut sempat dicopot pada era kepemimpinan sebelumnya.

“Namun apabila terdapat pertanyaan publik mengenai kewajaran harta dan gaya hidup seorang pejabat, maka mekanisme yang paling tepat adalah verifikasi secara objektif melalui data LHKPN dan sumber penghasilan yang sah,” kata Iskandar.

Dari delapan tuntutan yang disodorkan, tiga di antaranya yakni:

  1. Mendesak Kejari Medan mengusut tuntas dugaan monopoli tender proyek pengadaan LPJU serta menindak oknum pengondisi proyek.

  2. Mendesak Kejari Medan menyelidiki indikasi kebocoran PAD parkir.

  3. Mendesak Wali Kota Medan menindak tegas praktik pungli parkir serta mencopot Kadishub Medan beserta jajarannya yang tidak kompeten.

Penjelasan Kejari Medan

Perwakilan Humas Kejari Medan, Reza, mengapresiasi aksi mahasiswa sebagai kontrol sosial. Soal proyek LPJU, Reza menyebut penanganan hukum secara prosedural umumnya menunggu hasil pemeriksaan resmi lembaga auditor.

Sementara untuk persoalan dana deposit parkir Rp 1,327 miliar, Reza memastikan penanganannya di Seksi Datun terus berjalan.

“Saat ini sedang dalam proses pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil tujuh perusahaan mitra Dishub Kota Medan tersebut. Rencananya, minggu depan kami sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Reza.

HIPMA-SU menegaskan bakal terus mengawal kasus ini. Mereka berharap penanganan kasus ini transparan dan menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi di sektor vital Pemko Medan.

Persoalan pengelolaan parkir tepi jalan umum dan proyek penerangan jalan memang kerap menjadi sorotan publik di Kota Medan. Sektor perparkiran khususnya, sering mengalami kendala ketercapaian target PAD akibat bocornya retribusi konvensional hingga belum optimalnya efektivitas sistem e-parking di sejumlah kawasan bisnis.

Di sisi lain, isu gaya hidup hedonis (flexing) para pejabat publik belakangan ini semakin ketat dipantau oleh masyarakat sipil maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Pengujian kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi serta integritas para pejabat di lingkungan dinas teknis Pemko Medan.

Langkah Kejari Medan yang menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil tujuh perusahaan pemenang kerja sama parkir ditunggu publik sebagai bukti ketegasan APH dalam menyelamatkan aset daerah dan menepis tuduhan tebang pilih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *