Medan – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi irigasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Laporan ini dibuat karena pengerjaan fisik proyek bersumber dari APBN tersebut dinilai asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh seorang aktivis yang juga warga Panai Hilir, Iskandar Muda Harahap, pada Rabu (21/10/2026). Laporan ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Sumut terkait dugaan penyimpangan pada Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera II.
“Laporan pengaduan resmi sudah kita masukkan ke Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi irigasi di Panai Hilir,” kata Iskandar dalam keterangannya.
Iskandar menjelaskan proyek yang dilaporkan adalah pengerjaan Rehabilitasi Bangunan dan Pintu Air Irigasi Daerah Irigasi (DIR) Panai Hilir yang berlokasi di Desa Sei Baru dan Desa Sei Tawar, Kabupaten Labuhanbatu. Proyek tersebut berada di bawah Satker SNVT PJPA Sumatera II Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, laporan hukum dibuat usai dirinya melakukan penelusuran dan mengecek langsung kondisi di lokasi proyek. Hasilnya, ditemukan dugaan kuat pelaksanaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, indikasi penyimpangan terlihat jelas dari kondisi fisik bangunan. Dinding tembok dan struktur bangunan mengalami keretakan dini, padahal pengerjaan proyek tersebut belum lama diselesaikan,” ujarnya.
Atas temuan itu, Iskandar mendesak Kejati Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan. Ia meminta penyidik mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara pada proyek tersebut.
Sementara itu, pihak Satker SNVT PJPA Sumatera II maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan masyarakat ini.
Dikehui, kawasan Panai Hilir merupakan salah satu sentra lumbung pangan di Kabupaten Labuhanbatu yang dihuni oleh ribuan petani. Keberadaan Bangunan dan Pintu Air Irigasi Daerah Irigasi (DIR) Panai Hilir ini menjadi fasilitas vital untuk mengairi areal persawahan dan perkebunan warga di Desa Sei Baru dan Desa Sei Tawar.
Kerusakan dini berupa keretakan pada struktur dinding irigasi dikhawatirkan dapat memicu kebocoran air. Jika tidak segera ditangani dan diusut tuntas, hal ini berpotensi memicu luapan air saat musim hujan atau justru membuat pasokan air ke sawah warga terhenti saat musim kemarau, yang berdampak pada ancaman gagal panen bagi puluhan hektar lahan pertanian warga sekitar.





