Tanah Ulayat Dirampok 35 Tahun, Warga Dolok Sigompulon Ngamuk Setop Paksa Operasi PT Tindoan Bujing

  • Whatsapp
Tanah Ulayat Dirampok 35 Tahun, Warga Dolok Sigompulon Ngamuk Setop Paksa Operasi PT Tindoan Bujing
Dokumentasi/Foto: Istimewa / Warga Setempat

PALUTA — Suasana panas dan penuh emosi menyelimuti kawasan perkebunan PT Tindoan Bujing (TB) di Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (28/10/2026).

Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, ratusan masyarakat dari Desa Aek Simanat, Desa Padang Malakka, dan Desa Simundol Kampung tumpah ruah ke lokasi. Mereka datang tidak untuk merayakan, melainkan menggelar aksi besar-besaran: mendirikan kemah darurat di tengah lahan sengketa dan menyetop seluruh aktivitas operasional perusahaan secara paksa.

Aksi yang dikomandoi oleh Breen Saragih ini berlangsung dramatis sejak detik-detik keberangkatan massa yang diiringi kumandangan adzan. Setibanya di lokasi, warga langsung menggelar upacara Sumpah Pemuda sebelum merangsek menuju kantor perusahaan untuk menyampaikan ultimatum keras.

Dengan suara bergetar namun penuh amarah, Breen Saragih menegaskan bahwa warga sudah habis kesabarannya menghadapi perusahaan yang dituding telah merampok tanah ulayat leluhur mereka selama lebih dari 35 tahun secara ilegal.

“Jangan kan pidana, bahkan lebih baik kami mati di sini! Silakan kalian kubur kami semua di tanah nenek moyang kami ini. Kami sudah siap mati untuk memperjuangkan tanah ulayat kami ini!” teriak Breen di hadapan ratusan massa aksi yang menyambutnya dengan sorak-sorakan geram.

Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Berdasarkan kacamata hukum, operasional PT Tindoan Bujing dinilai cacat hukum dan merampas hak rakyat.

Hal ini dipertegas oleh Tim Penasehat Hukum masyarakat, Alamsah Rambe, S.H., M.H. dan Tamren Siregara, S.H., M.H. Keduanya membeberkan landasan hukum yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang Uji Materiil terhadap UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Secara garis besar, dalam putusan tersebut sudah sangat jelas ditegaskan: Perusahaan yang tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) secara bersamaan adalah tindakan ilegal!” ungkap Alamsah kepada Tribun, Rabu sore.

Sebelum aksi blokade ini pecah, ketiga desa tersebut telah menggelar Rapat Paripurna (Musyawarah Adat Bersama). Hasilnya bulat memutuskan tiga poin harga mati bagi warga:

  1. Menuntut setop seluruh operasional PT Tindoan Bujing yang tidak memiliki izin, HGU, dan dokumen sah lainnya.

  2. Menolak seluruh Rekomendasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Forkopimda Paluta.

  3. Menuntut pengembalian mutlak Tanah Ulayat Masyarakat.

Menjelang sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, Camat Dolok Sigompulon bersama jajaran personel Polres Paluta tampak mendatangi lokasi titik kumpul massa. Kedatangan aparat kepolisian dan pihak kecamatan ini bertujuan agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas serta bersabar menunggu tindak lanjut dari rekomendasi GTRA Paluta.

Namun, imbauan tersebut justru ditanggapi dingin oleh warga. Secara serentak dan kompak, massa meneriakkan penolakan keras terhadap rekomendasi GTRA tersebut.

Bagi warga, tak ada satupun poin dalam rekomendasi GTRA yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Sebaliknya, warga memandang rekomendasi tersebut sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah puluhan tahun dizalimi.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga masih bertahan di dalam tenda-tenda darurat yang didirikan di sekitar lokasi perusahaan, bersiaga penuh menjaga tanah ulayat nenek moyang mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *