KOTA PINANG, MARTABENEWS.com — Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) melayangkan ultimatum keras kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka menuntut pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyusul dugaan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lapas.
Desakan ini bermula dari temuan adanya dugaan praktik setoran dana senilai puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh seorang tahanan berinisial S BD kepada oknum internal di Lapas Kotapinang. Kasus tersebut kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti awal berupa percakapan dan catatan aliran dana. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. Kami menuntut keadilan ditegakkan di Labusel,” ujar Sarah, koordinator aksi PERMA LABUSEL, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).
Selain menyoroti dugaan aliran dana gelap, mahasiswa juga menyoroti persoalan diskriminasi terkait aturan pembatasan komunikasi bagi warga binaan. Mereka menilai terdapat standar ganda dalam penerapan aturan komunikasi, di mana hak-hak dasar tahanan yang sah secara hukum diduga diperjualbelikan demi keuntungan pihak-pihak tertentu di dalam lapas.
Kasus yang mencuat di Lapas Kotapinang ini kembali menggarisbawahi pentingnya pengawasan berlapis di lingkungan institusi pemasyarakatan. Transformasi lapas dari tempat pembinaan menjadi arena transaksi ilegal merupakan persoalan struktural yang memerlukan atensi langsung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, keterlibatan tahanan berinisial S BD dalam pusaran dugaan praktik lancung ini mencerminkan masih rapuhnya integritas oknum petugas di tingkat daerah. Apabila Inspektorat Jenderal tidak segera menurunkan tim investigasi independen, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap reformasi pemasyarakatan akan semakin tergerus.
Dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, PERMA LABUSEL merumuskan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada para pemangku kebijakan:
- Pencopotan dan Pemeriksaan Kalapas Kotapinang Mendesak Kanwil Ditjenpas Sumut untuk segera mencopot dan memeriksa Kalapas Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., atas dugaan penerimaan setoran dari tahanan berinisial S BD, serta meminta Inspektorat Jenderal Kemenkumham melakukan audit menyeluruh.
- Pemindahan Tahanan S BD ke Nusakambangan Menuntut agar tahanan S BD segera dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super ketat (Super Maximum Security) di Nusakambangan guna memutus rantai pengaruh serta potensi transaksi gelap di dalam lapas.
- Pemenuhan Hak Komunikasi Sesuai Regulasi Menuntut agar hak dasar komunikasi warga binaan yang sah dan diatur melalui fasilitas resmi (seperti Wartelsus) dipulihkan secara transparan tanpa praktik pungutan liar atau diskriminasi.
- Integritas Institusi Pemasyarakatan Menyerukan penghentian segala bentuk praktik korupsi di lingkungan pemasyarakatan. Lapas harus dikembalikan fungsinya sebagai tempat pembinaan yang aman, tegas, dan bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Aksi damai ini rencananya tidak hanya berhenti di tingkat lokal. Massa mahasiswa menyatakan siap melanjutkan pengawalan kasus hingga ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut di Medan, bahkan bersiap membawanya ke tingkat pusat di Jakarta apabila tuntutan substantif ini tidak kunjung direspons secara transparan.


